b.437.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/NB.1/2017 tanggal 6 Maret 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pialang reasuransi atas nama PT INARE Proteksi Internasional.
Right Menu Subsite