Izin Garuda Jasa.pdf
Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha perusahaan bidang pialang asuransi atas nama PT Garuda Jasa Pratama. Izin tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-22/NB.1/2016.
Right Menu Subsite