Pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Raya.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Asuransi Raya telah dicabut izin usahanya berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-48/D.05/2017 tanggal 5 Juli 2017. Terkait hal tersebut, saat ini dibentuk Tim Likuidasi atas nama Heri Wibowo dan Arizal ER untuk melakukan likuidasi terhadap perusahaan, termasuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban perusahaan. Sesuai pengumuman manajemen PT Asuransi Raya melalui surat kabar Rakyat Merdeka tanggal 27 Desember 2017, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Tim Likuidasi PT Asuransi Raya melalui kontak alamat sebagai berikut: Yayasan Adi Upaya Jalan Komodor Halim Perdanakusuma No.45 Jakarta Timur 13650 Telepon : 021-8090297/ 021-8017347 HP : 08159302898 Email : asraya2017@gmail.com Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite