Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Sarana Lindung Upaya

January 7, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Sarana Lindung Upaya yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sarana Lindung Upaya (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sarana Lindung Upaya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. 

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan