OJK Tetapkan Saham PT Guna Timur Raya Tbk. sebagai Efek Syariah

May 11, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Jakarta, 11 Mei 2018. Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner  Otoritas  Jasa  Keuangan  terkait  dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 22/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Guna Timur Raya Tbk. sebagai Efek Syariah.
 
Dengan  dikeluarkannya   Keputusan   Dewan  Komisioner    Otoritas  Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.04/2017 tanggal 22 November 2017 tentang Daftar Efek Syariah.
 
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Guna Timur Raya Tbk.
 
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
 
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir​.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan