OJK Terbitkan POJK No. 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

November 15, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 (POJK-20) tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang mulai berlaku sejak 13 November 2018.

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dalam POJK-20, yaitu:

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2), permohonan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE yang telah diajukan kepada OJK sebelum masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE berakhir, sebelum berlakunya POJK-20, dan belum dikeluarkan persetujuan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE, maka masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE secara otomatis menyesuaikan manjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin dan tidak dikeluarkan keputusan perpanjangan Izin WPEE dan Izin WPPE.

Masa berlaku Izin WPEE dan Izin WPPE yang dikeluarkan atau diperpanjang selama 2 (dua) tahun sebelum berlakunya POJK-20 dinyatakan otomatis menyesuaikan menjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang izin.

Dengan demikian, bagi pemegang Izin WPEE dan WPPE yang masa berlakunya Izin WPEE dan Izin WPPE setelah POJK-20 berlaku maka tidak perlu mengajukan perpanjangan izin kepada OJK sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya keputusan terakhir dengan penyesuaian berdasarkan tanggal dan bulan lahir pemegang izin.

Informasi selengkapnya terkait POJK-20 dapat diakses melalui link berikut: POJK 20

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan