OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Ventura Investasi Prima

July 9, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha  PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan:

  1. Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif".
  2. Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif"
  3. Pasal 31 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib membentuj cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku"

Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usahanya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan