OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Ventura Investasi Prima.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima melalui Surat Nomor S-343/NB.2/2019 dan S-344/NB.2/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Ventura Investasi Prima telah memenuhi ketentuan:
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha PT Ventura Investasi Prima diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usahanya.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite