OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ridean Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ridean Finance melalui Surat Nomor S-76 NB.2/2019 tanggal 31 Januari 2019. Hal ini di karenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Ridean Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite