OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama melalui Surat Nomor S-145/NB.1/2019 tanggal 9 Oktober 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Sinergi Adi Utama telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Sinergi Adi Utama melalui surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019, dan telah memiliki Pialang Asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga PT Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Sinergi Adi Utama diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite