OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama

November 1, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama melalui Surat Nomor S-145/NB.1/2019 tanggal 9 Oktober 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Sinergi Adi Utama telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Sinergi Adi Utama melalui surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019, dan telah memiliki Pialang Asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga PT Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan  Kegiatan Usaha.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Sinergi Adi Utama diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan