OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Futura Finansial Prosperindo.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Futura Finansial Prosperindo melalui Surat Nomor S-29/NB.1/2019 tanggal 16 Januari 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Futura Finansial Prosperindo telah menyampaikan upaya penambahan modal disektor dari Rp. 1.425.000.000 menjadi Rp. 3.245.000.000, sehingga PT Futura Finansial Prosperindo telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Futura Finansial Prosperindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite