OJK Cabut Sanksi PT Sarana NTT Ventura setelah Penuhi Ketentuan Tata Kelola Perusahaan Modal Ventura

September 4, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Sarana NTT Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-478/NB.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
 
Dua nama direksi yang dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan serta disetujui menjadi Direktur Utama dan Direktur PT Sarana NTT Ventura oleh OJK yaitu:

1. Yulia Nevida (Direktur Utama)
   melalui Surat Nomor KEP-705/NB.11/2018 tanggal 30 Juli 2018

2. Fredrik Pieter Hendrik Lestuny (Direktur)
   melalui Surat Nomor KEP-706/NB.11/2018 tanggal 30 Juli 2018

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana NTT Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan