OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance

December 22, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/D.05/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance yang beralamat di Perumahan Unimas Garden Regency Jl. Raya Imermotor No.1000, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan