OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance karena Tidak Memenuhi Beberapa Ketentuan

May 3, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2019 tanggal 10 April 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 38 A-B, Lantai 2, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan


Informasi  lebih  lanjut,  silakan mengunduh lampiran berikut.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan