PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT SUMBER ARTHA MAS FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-34/D.05/2019 tanggal 10 April 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 38 A-B, Lantai 2, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan
Informasi lebih lanjut, silakan mengunduh lampiran berikut.
Right Menu Subsite