OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance, yang beralamat di Jalan Angkasa I Blok N No.35, Kemayoran, Jakarta 10610.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite