OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance

June 19, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance, yang beralamat di Jalan Angkasa I Blok N No.35, Kemayoran, Jakarta 10610.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Pracico Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan