PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT INTENSIF MULTI FINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2021 tanggal 17 Mei 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Intensif Multi Finance yang beralamat di Gedung RIFA Lantai 3, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kav 6-7, Kuningan Timur RT 7 RW 2, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12940.
Pencabutan izin usaha PT Intensif Multi Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.
Right Menu Subsite