OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance

May 10, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2021 tanggal 10 Mei 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance yang beralamat di Wisma Argo Manunggal Lantai 8, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 22, Jakarta Selatan, 12930.

Pencabutan izin usaha PT Daya Sembada Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan