PENG - Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Srikandi Finance Terkait Perubahan Kegiatan Usaha.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/D.05/2021 tanggal 29 Januari 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Bringin Srikandi Finance yang beralamat di Synthesis Building II Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto 177A Kav. 64, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Right Menu Subsite