Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Tunai capital.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-17/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Tunai Capital yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 4 Room 407A, Jalan Proklamasi No.44 Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat 10320. Dikarenakan perusahaan tidak dapat memrenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi".
Dengan dicabutnya izin usaha ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite