OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Tunai Capital

April 11, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-17/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019, mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Tunai Capital yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 4 Room 407A, Jalan Proklamasi No.44 Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat 10320.  Dikarenakan perusahaan tidak dapat memrenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa "PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi".

Dengan dicabutnya izin usaha ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan