OJK Cabut Izin Usaha PT UAF Jaminan Kredit, Karena Perusahaan Melakukan Penghentian Kegiatan Usaha sebagai Lembaga Penjamin

January 17, 2019

Pencaburtan Izin Usaha PT UAF Jaminan Kredit.pdf

The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-110/D.05/2018  tanggal 7 Desember 2018, mencabut izin usaha PT UAF Jaminan Kredit sebagai Lembaga Penjamin , karena perusahaan melakukan penghentian kegiatan usaha sebagai Lembaga Penjamin.

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang Lembaga Penjamin dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT UAF Jaminan Kredit berada di Gedung Artha Graha Lantai 9, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jalan Jendral Sudrman Kav 52-53 , Jakarta Selatan.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan