OJK Cabut Izin Usaha PT Sapta Miles Indonesia karena Langgar Aturan di Bidang Pialang Asuransi

April 27, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-16/NB.1/2018 tanggal 27 Februari 2018, mencabut izin usaha PT Sapta Miles Indonesia karena telah melanggar ketentuan di bidang pialang asuransi.

Pelanggaran yang telah dilakukan PT Sapta Miles Indonesia meliputi:

1. Aspek Kelembagaan

  1. Tidak memiliki sitem dan prosedur pelayanan underwriting, klaim serta keuangan dan akuntansi
  2. Pihak Utama belum mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan
  3. Tidak memiliki tenaga ahli

2. Aspek Penyelenggaraan Usaha

  1. Equity di bawah Rp 1 Miliar
  2. Tidak memiliki Polis Professional Indemnity
  3. Tidak melakukan fungsi sebagai Perusahaan Pialang Asuransi
  4. Direksi Perusahaan dengan sengaja memberikan laporan dan data yang tidak benar
     

3. Aspek Tata Kelola

  1. Struktur organisasi belum dibakukan dalam Keputusan Direksi dan terdapat kekosongan pada posisi Komisaris, klaim, underwriting dan finance & accounting
  2. Perusahaan tidak pernah melakukan RUPS
     

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Sapta Miles Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuranasi dan diwajibkan untuk:

1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat

2. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban

3. Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka (1) dan (2) kepada OJK

 

Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT Sapta Miles Indonesia berada di Gedung Tatapuri Lantai 3A, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan