pengumuman pencabutan izin pt sapta miles.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-16/NB.1/2018 tanggal 27 Februari 2018, mencabut izin usaha PT Sapta Miles Indonesia karena telah melanggar ketentuan di bidang pialang asuransi.
Pelanggaran yang telah dilakukan PT Sapta Miles Indonesia meliputi:
1. Aspek Kelembagaan
2. Aspek Penyelenggaraan Usaha
3. Aspek Tata Kelola
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Sapta Miles Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuranasi dan diwajibkan untuk:
1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
2. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban
3. Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka (1) dan (2) kepada OJK
Data terakhir menyatakan alamat kantor pusat PT Sapta Miles Indonesia berada di Gedung Tatapuri Lantai 3A, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite