OJK Cabut Izin Usaha PT Pertamina Dana Ventura karena Lakukan Perubahan Kegiatan Usaha

March 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/D.05/2018 tanggal 14 Maret 2018, mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Pertamina Dana Ventura yang beralamat di Gedung Wisma Tugu II Lantai 5, JL. H.R. Rasuna Said Kav. C7-9, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 13 Februari 2018.
 
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan permohonan persetujuan perubahan kegiatan usaha PT Pertamina Dana Ventura sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Modal Ventura. Hal tersebut telah mendapat persetujuan OJK sejak 2 Januari 2018. PT Pertamina Dana Ventura juga telah melakukan perubahan nama menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia.
 
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Pertamina Pedeve Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan