OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Abang Pasar

February 12, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 26/D.03/2021 tanggal 11 Februari 2021, telah mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 143, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak tanggal 11 Februari 2021.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar tersebut maka:

  1. Kantor Koperasi BPR Abang Pasar ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya;
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Abang Pasar akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengurus/Pemilik Koperasi BPR Abang Pasar dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan