OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Tapan

April 7, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.03/2021 tanggal 7 April 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Tapan, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari (LPN) Tapan yang beralamat di Jalan Raya Tapan – Sungai Penuh, Pasar Bukit Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR LPN Tapan tersebut maka:

  1. Kantor BPR LPN Tapan ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya terhitung sejak ditetapkannya pencabutan izin usaha tanggal 7 April 2021.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban BPR LPN Tapan terhadap nasabah dan pihak ketiga BPR lainnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemegang Saham dan Caretaker BPR LPN Tapan dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan