PENG - PENCABUTAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG DENGAN PRINSIP SYARIAH PT ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-132/NB.213/2021 tanggal 31 Desember 2021 telah mencabut izin Pembukaan Kantor Cabang Dengan Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk). Pencabutan izin usaha kantor cabang dengan prinsip Syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.
Alamat kantor pusat PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk) adalah di Graha Zurich, MT Haryono Kav.42 Jakarta 12780.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite