OJK Cabut Izin Pembukaan Kantor Cabang Dengan Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (D/H PT Asuransi Adira Dinamika Tbk)

January 19, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-132/NB.213/2021 tanggal 31 Desember 2021 telah mencabut izin Pembukaan Kantor Cabang Dengan Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk). Pencabutan izin usaha kantor cabang dengan prinsip Syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

Alamat kantor pusat PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk) adalah di Graha Zurich, MT Haryono Kav.42 Jakarta 12780. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan