OJK Buka Pendaftaran Pelaku Usaha pada Vendor Management System OJK.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh Pelaku Usaha di wilayah Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan terdaftar OJK dengan melakukan pendaftaran melalui Vendor Management System OJK.
Persyaratan umum Pelaku Usaha:
Vendor Management System OJK dapat diakses melalui https://siprojek.ojk.go.id
Tata cara pendaftaran dan penggunaan aplikasi dapat diunduh pada menu "informasi" sub menu "bantuan".
Selanjutnya, calon rekanan terdaftar yang sudah mengisi data kualifikasi harus melakuan verifikasi dengan menunjukan seluruh dokumen asli kualifikasi dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran dan dapat menghubungi: siprojek@ojk.go.id
Right Menu Subsite