OJK Buka Pendaftaran Pelaku Usaha pada Vendor Management System OJK

March 19, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi seluruh Pelaku Usaha di wilayah Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan terdaftar OJK dengan melakukan pendaftaran melalui Vendor Management System OJK.

Persyaratan umum Pelaku Usaha:

  1. Memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik bagi Pelaku Usaha berbadan hukum maupun perorangan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki izin usaha yang masih berlaku
  4. Memiliki pengalaman untuk menyediakan barang/jasa.

Vendor Management System OJK dapat diakses melalui https://siprojek.ojk.go.id

Tata cara pendaftaran dan penggunaan aplikasi dapat diunduh pada menu "informasi" sub menu "bantuan".

Selanjutnya, calon rekanan terdaftar yang sudah mengisi data kualifikasi harus melakuan verifikasi dengan menunjukan seluruh dokumen asli kualifikasi dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran dan dapat menghubungi: siprojek@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan