OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Neksus Setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/NB.1/2019 tanggal 13 Februari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi kepada PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Pialang Asuransi Neksus.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, kepada Pialang Asuransi Neksus dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.
Right Menu Subsite