OJK Berlakukan Izin Usaha Asuransi Jiwa PT Perta Life Insurance setelah Lakukan Perubahan Nama

December 31, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021 telah memberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri menjadi PT Perta Life Insurance. 

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Perta Life Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan