OJK Beri Tanda Bukti Terdaftar kepada Enam Pelaku Usaha Gadai

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 


Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pelaku Usaha PergadaianNomor Tanda Bukti TerdaftarTanggal Tanda Bukti Terdaftar
Mari Gadai001/NB.111/TBT-PUP/201816 Juli 2018
Gadai Ogan002/NB.111/TBT-PUP/201816 Juli 2018
Gadai Oke003/NB.111/TBT-PUP/201816 Juli 2018
Gadai Smile004/NB.111/TBT-PUP/201816 Juli 2018
Indotech Gadai005/NB.111/TBT-PUP/201816 Juli 2018
CV Pioneer Kita006/NB.111/TBT-PUP/201824 Juli 2018

 

Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Pendaftaran Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita sebagai pelaku usaha pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, semua pelaku usaha pergadaian  diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan