TANDA BUKTI TERDAFTAR PELAKU USAHA GADAI - 16-24 JULI 2018.pdf
Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita, dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2018, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.
Pendaftaran Mari Gadai, Gadai Ogan, Gadai Oke, Gadai Smile, Indotech Gadai, dan CV Pioneer Kita sebagai pelaku usaha pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, semua pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.
Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite