OJK Beri Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Untuk Semua

December 8, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT Asuransi Untuk Semua, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-56/D.05/2022 pada tanggal 17 November 2022. PT Asuransi Untuk Semua beralamat di One Pacific Place 10th Floor Unit C, SCBD, Jakarta Selatan 12190. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Permohonan izin usaha PT Asuransi Untuk Semua di bidang Asuransi Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 67/2016”) yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) POJK 67/2016, PT Asuransi Untuk Semua diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan