OJK Beri Izin Usaha Tiga Perusahaan Pergadaian.pdf
Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian sebagai berikut:
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Adapun untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk mengunduh file terlampir.
Right Menu Subsite