OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Experta Pialang Asuransi Nusantara.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/NB.1/2020 tanggal 31 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT PT Experta Jamin Lindung Kencana menjadi PT Experta Pialang Asuransi Nusantara.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Experta Pialang Asuransi Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite