OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Experta Pialang Asuransi Nusantara

February 26, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/NB.1/2020 tanggal 31 Januari 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT PT Experta  Jamin Lindung Kencana menjadi PT Experta Pialang Asuransi Nusantara.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Experta Pialang Asuransi Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan