PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERUSAHAAN PERGADAIAN PT MEGA GADAI INDONESIA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Mega Gadai Indonesia berdasarkan KEP-36/NB.1/2021 tanggal 3 Mei 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Mega Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite