Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-111/NB.1/2020 tanggal 9 Juli 2020, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Lancar Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite