OJK Beri Izin Usaha PT Pergadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati

May 25, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner, memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pergadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati, dengan perincian sebagai berikut:

1.      PT Pergadaian Dana Sentosa
Nomor Surat: KEP-20/NB.1/2018 tanggal 9 Februari 2018
Alamat Kantor: Suryatmajan 36 A, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondoman, Kota Yogyakarta.

2.      PT Sahabat Gadai Sejati
Nomor Surat: KEP-21/NB.1/2018 tanggal 9 Februari 2018
Alamat Kantor: Jl. Kiaracondong Nomor 263, Kota Bandung.

Permohonan izin usaha PT Pergadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan, dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan