OJK Beri Izin Usaha PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi setelah Lakukan Perubahan Nama

April 13, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2018 tanggal 2 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Inter Rajasa Putra setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan