Pemberlakuan izin usaha PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2018 tanggal 2 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Inter Rajasa Putra setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite