Izin Usaha Bidang Asuransi Umum kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-276/NB.11/2019 tanggal 17 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum kepada PT QBE General Insurance Indonesia setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Great Eastern General Insurance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan ini, PT Great Eastern General Insurance Indonesia.dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite