OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa IFG

April 7, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa IFG, Nomor KEP-19/D.05/2021 pada tanggal 7 April 2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

PT Asuransi Jiwa IFG beralamat di Graha CIMB Niaga Lantai 18, Jalan Jend. Sudirman Kav. 58, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Permohonan izin usaha PT Asuransi Jiwa IFG sebagai perusahaan asuransi jiwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 67/2016”) yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) POJK 67/2016, PT Asuransi Jiwa IFG diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan