OJK Bekukan dan Batasi Seluruh Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura

January 5, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan dan batasi seluruh kegiatan usaha perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-510/NB.2/2020 dan S-511/NB.2/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Dengan dibekukan dan dibatasinya seluruh kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan