Pembekuan PT Sumber Artha Mas Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan Kegiatan Usaha kepada PT Sumber Artha Mas Finance melalui Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.
PT Sumber Artha Mas Finance tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang menyatakan bahwa:
Pasal 11 ayat (1)
“Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.”
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sumber Artha Mas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Right Menu Subsite