OJK Bekukan PT Sejahtera Pertama Multifinance karena Langgar Aturan Perizinan Perusahaan Pembiayaan

November 14, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sejahtera Pertama Multifinance melanggar sejumlah pasal dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.

Pasal-pasal yang dilanggar PT Sejahtera Pertama Multifinance antara lain:

  • Pasal 14 ayat (1)
  • Pasal 16 ayat (1), (2), (3), dan (4)
  • Pasal 17
  • Pasal 45 ayat (3)

Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sejahtera Pertama Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan