PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PT SEJAHTERA PERTAMA MULTIFINANCE.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Multifinance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sejahtera Pertama Multifinance melanggar sejumlah pasal dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.
Pasal-pasal yang dilanggar PT Sejahtera Pertama Multifinance antara lain:
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sejahtera Pertama Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite