OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tirta Finance, karena Langgar Sejumlah Ketentuan

February 25, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance sesuai dengan surat Nomor S-90/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019 dan surat Nomor S-91/NB.2/2019 tanggal 12 Februari 2019, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan. 

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Tirta Finance tersebut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan