OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima, karena Langgar Sejumlah Ketentuan

May 10, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019  dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019, karena tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PWV wajib melakukan mitigasi risiko kegiatan atas kegiatan pembiayaan usaha produktif".
  2. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa " PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib menghitung dan membentuk cadangan penyisihan penghapusan aset produktif".
  3. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yaitu "PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akutansi keuangan yang berlaku".

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

 

Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan