OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sosial Enterprener Indonesia karena Tak Sampaikan Rencana Bisnis Tahunan

September 20, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sosial Enterprener Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.

Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-433/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Sosial Enterprener Indonesia tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Sosial Enterprener Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Sosial Enterprener Indonesia tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Sosial Enterprener Indonesia.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan