PEMBEKUAN PT MODAL NUSANTARA VENTURA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura karena tidak memenuhi ketentuan pasal 36 ayat (5) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.
Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-435/NB.2/2018 tanggal 7 Agustus 2018. PT Modal Nusantara Ventura tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sesuai tenggat waktu yang disampaikan. Untuk itu, PT Modal Nusantara Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha.
Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura.
Informasi selengkapnya, silakan unduh file pdf terlampir.
Right Menu Subsite