OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Modal Nusantara Ventura, karena Langgar Sejumlah Aturan

January 22, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura sesuai dengan surat Nomor S-19/NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-20/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-21/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019 dan S-22 /NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan. 

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersesbut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan