OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Modal Nusantara Ventura.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura sesuai dengan surat Nomor S-19/NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-20/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-21/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019 dan S-22 /NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersesbut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite