OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance

January 19, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.

OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan: 

  1. Pasal 37, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 
  2. Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan
    Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan