OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Vega Prima Insurindo karena Langgar Aturan di Bidang Pialang Asuransi

October 26, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 68/POJK.05/2016.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-107/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

Pelanggaran yang telah dilakukan PT Vega Prima Insurindo yaitu:

  1. Menahan premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada PT Vega Prima Insurindo dan tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi
    -> Melanggar Pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
     
  2. Tidak melaporkan akta perubahan pengurus terkait perubahan direksi dan komisaris perusahaan kepada OJK
    -> Melanggar Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Dengan demikian, PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan PT Vega Prima Insurindo belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan