SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA PT VEGA PRIMA INSURINDO.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo karena tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 68/POJK.05/2016.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-107/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Pelanggaran yang telah dilakukan PT Vega Prima Insurindo yaitu:
Dengan demikian, PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu enam bulan PT Vega Prima Insurindo belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite