OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Indonesia Insurance Brokers karena Langgar Aturan di Bidang Pialang Asuransi

February 19, 2019

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Indonesia Insurance Brokers karena Langgar Aturan di Bidang Pialang Asuransi.pdf

The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Indonesia Insurance  Brokers karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-41/NB.1/2019 tanggal 12 Februari  2019. Pengenaan sanksi  ini dikarenakan:

  1. PT Indonesia Insurance Brokers  tidak memenuhi ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016, tetang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
  2. PT Indonesia Insurance Brokers belum memenuhi rekomendasi pemeriksaan antara lain:
      • Pihak utama (Pemegang saham pengendali atas nama PT Mitra Kinasih, Direksi dan Komisaris) PT Indonesia Insurance Brokers belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatuhan sehinga Perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016.
      • Komisaris tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat serta pengawasan lainnya kepada Direksi sehingga Perusahaan belum memenuhi ketentuan Pasal 21 huruf b dan c Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Indonesia Insurance Brokers belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

   

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan