OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Indonesia Insurance Brokers karena Langgar Aturan di Bidang Pialang Asuransi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi kepada PT Indonesia Insurance Brokers karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat nomor S-41/NB.1/2019 tanggal 12 Februari 2019. Pengenaan sanksi ini dikarenakan:
Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Indonesia Insurance Brokers belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite