sanksi pembatasan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi PT. Holmees Reinsurance Brokers.pdf
​Melalui surat nomor S-71/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Holmes Reinsurance Brokers di Bidang Pialang Reasuransi.
Dengan demikian PT Holmes Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite