Sanksi Kegiatan Usaha PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-55/NB.1/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Sanksi tersebut dikenakan karena PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Peruahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Dengan demikian, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite